Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengecam sikap Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang meminta tukang ojek
untuk bergabung dengan jasa transportasi roda dua berbasis aplikasi mobile, Go-Jek.
"DPD
Organda DKI Jakarta, protes keras terhadap pernyataan Gubernur DKI Ahok
yang menyarankan agar pengojek bergabung dengan Go-Jek," ujar Ketua
Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Menurutnya, sebagai Gubernur, Ahok
seharusnya menjalankan dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang
LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum orang dan barang.
"Sepeda
motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang, tetapi
Gubernur DKI Jakarta justru tabrak aturan-aturan yang ada," lanjutnya.
Shafruhan
mengungkapkan, sebenarnya Organda DKI telah berkali-kali melayangkan
protes terhadap keberadaan angkutan-angkutan liar yang tidak berijin
termasuk keberadaan ojek.
"Kami mohon kepada Gubernur DKI agar
lebih berhati-hati dan bersikap bijak melihat problem dan masalah
transportasi di Jakarta," kata dia.
Meski demikian, Shafruhan
menyatakan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta yang mengedepankan pelayanan angkutan umum ke masyarakat asalkan
tidak berbenturan dengan UU dan Perda.
"Kami DPD Organda DKI berharap agar Pak Gubernur stop men-support keberadaan Go-Jek dan ojek," tandasnya.
Sebelumnya,
Ahok menyarankan kepada para tukang ojek yang mandiri untuk bisa
bergabung dengan Go-Jek. Menurut Ahok, Go-Jek bisa membuat kehidupan
para tukang ojek lebih tertata.
"Kamu bayangin saja, kalau kamu
mesti mengetem di mana-mana dan kadang-kadang pas siang sepi, kamu mesti
nunggu. Sekarang kalau ada Go-Jek kamu bisa tungguin di rumah, bisa
ngurusin anak, dan yang lain dulu," ujar Ahok.
Dia menjelaskan,
keberadaan Go-Jek juga meningkatkan kapasitas tukang ojek. Pasalnya,
seorang tukang ojek tidak hanya melayani penumpang namun juga bisa
mengantarkan dokumen dan mengambil makanan.
Untuk diketahui, Go-Jek
saat ini menyediakan tiga jenis layanan dalam aplikasinya, yakni ojek
antar penumpang, ojek antar paket dan pemesanan belanjaan dengan
maksimal pesanan senilai Rp 1 juta. (Dny/Gdn)
0 Response to "Keberadaan Go-Jek di Kecam Organda DKI"
Post a Comment